Depokupdate.co – Seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya, RA (50) tewas dianiaya tahanan lain di sel tahanan Polres Metro Depok. Polisi menetapkan 8 orang tahanan sebagai tersangka buntut dari peristiwa tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, 8 tersangka tersebut adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.
“Pemicunya, Para pelaku kesal terhadap korban yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri,” ujar Wakasat.
Akibat penganiayaan secara bersama sama tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian.
Baca Juga Tahanan Asusila Tewas Di Sel Mapolres Depok, Diduga Dianiaya Sesama Tahanan
“Hasil visum resminya belum. Namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di bokong, dada, dan punggung,” kata Nirwan di Mapolres Metro Depok.
Dikatakan Nirwan, luka fatal yang dialami korban terdapat di bagian dada dan bokong.
Dalam peristiwa tersebut, Polisi mengamankan sebatang pipa paralon sepanjang 30cm yang digunakan para pelaku menganiaya korban dan beberapa pakaian korban sebagai barang bukti.
Penganiayaan dilakukan para tersangka dengan tangan kosong dan sebatang pipa air yang diambil dari dalam kamar mandi sel tahanan.
Polisi juga membantah keterangan keluarga korban, jika tewasnya AR akibat dianiaya lantaran tidak memberikan uang kamar kepada kepala kamar sel
“Sejauh ini kami melakukan pendalam tidak menemukan fakta fakta tersebut, yang kita temukan motifnya kasus pencabulan yang dilakukan korban terhadap anak kandungnya,” Jelasnya
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Pasal 170 KUHP Ayat 2E atau Pasal 351 Ayat 3,” pungkasnya.(***)