• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 21, 2026

Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991
  • Login
Depok Update
Advertisement
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Depok Update
No Result
View All Result
Home Nasional

Jimmy Masrin Tegaskan Patuhi Hukum, Kuasa Hukum: Ini Masalah Hutang Yang Masih Berstatus Lancar

Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum dengan terbuka dan kooperatif. Ia meyakini bahwa setiap keputusan yang diambil sebagai Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan itikad baik.

Redaksi by Redaksi
in Nasional
0
Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (Ist)

Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (Ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depokupdateco-Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum dengan terbuka dan kooperatif. Ia meyakini bahwa setiap keputusan yang diambil sebagai Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan itikad baik.

“Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jimmy.

Jimmy kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK, terhitung sejak 20 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso, menyebut tuduhan kerugian negara senilai USD 60 juta tidak memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021, melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan PT Pada Idi (PT PI).

BERITA LAINNYA

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA

16 Agustus 2026
WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

25 Juli 2026
Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga

Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga

20 Juli 2026
Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm (ist)

Tudingan Intimidasi Dosen Non-ASN Di Sidang MK, Ini Jawaban UPN “Veteran” Jakarta

2 Juli 2026

Status pembayaran dari kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, di mana sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar USD 1.500.000 dari hutang awal sejumlah USD 10.000.000 untuk PT CM dan USD 36.989.332,13 dari hutang awal sejumlah USD 50.000.000 untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” kata Marcella.

Selama menjabat, Jimmy telah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama. Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Marcella menambahkan bahwa berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana dilakukan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya. Persetujuan komisaris atas pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukan bentuk pengesahan atas tindakan melawan hukum.

Tim hukum menyayangkan keputusan penahanan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah menunjukkan kerja sama penuh, hadir dalam setiap pemeriksaan, dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.

“Dengan kerja sama penuh dan itikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” tutup Marcella.(***)

Tags: Jimmy MasrinLPEIPT Petro Energy

Related Posts

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA
Nasional

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA

16 Agustus 2026
WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah
Nasional

WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

25 Juli 2026
Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga
Nasional

Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga

20 Juli 2026
Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm (ist)
Nasional

Tudingan Intimidasi Dosen Non-ASN Di Sidang MK, Ini Jawaban UPN “Veteran” Jakarta

2 Juli 2026
Resmikan Bakti Mulya 400 Depok, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas
Nasional

Resmikan Bakti Mulya 400 Depok, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

24 Mei 2026
Menteri LH Dan Dubes Norwegia Tanam Pohon di UIII, Indonesia Perkuat Diplomasi Keanekaragaman Hayati
Nasional

Menteri LH Dan Dubes Norwegia Tanam Pohon di UIII, Indonesia Perkuat Diplomasi Keanekaragaman Hayati

22 Mei 2026
Next Post
Pasar Rakyat Takbiran Meriahkan Idulfitri di Kota Depok

Pasar Rakyat Takbiran Meriahkan Idulfitri di Kota Depok

POPULAR NEWS

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

6 September 2022
Lesti Kejora merilis produk eksklusif hasil kolaborasinya Nobby x Lesti : Exclusive Launching ‘Djoura Collection’(Ist)

Berkolaborasi Dengan Nobby, Lesti Kejora Merilis Produk Fashion Eksklusif

4 Desember 2023
Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat (Ist)

Keren, Trans Studio Mall Cibubur Punya Pembangkit Listrik Tenaga Surya Sendiri.

5 Desember 2023
Pemilik Grainsly, dr. Reffy Nugraha di depan gerai Gainsly di Margocity Mall (Ist)

Grainsly, Kuliner Enak Dan Sehat Mengusung Healthy Fast Food

5 Oktober 2024
PT Pos Indonesia Cabang Kota Depok menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (Foto : Depokupdate.co)

84.426 Warga Depok Terima BLT BBM

10 September 2022

Dari EDITOR

ASAR Humanity Kick Off Program “Gotong Royong Negeri: Sumatra Bangkit Kembali” Di 10 Desa di Aceh

ASAR Humanity Kick Off Program “Gotong Royong Negeri: Sumatra Bangkit Kembali” Di 10 Desa di Aceh

28 Desember 2025
Pembukaan Restoran sushi conveyor belt (kaitenzushi), Sushiro di Margocity Malll (Ist)

Sushiro Hadir Di Margocity, Pecinta Kuliner Jepang Wajib Coba

22 Januari 2025
KLH Dan Pemkot Depok Terus Berkolaborasi Bersihkan Sungai Cipinang

KLH Dan Pemkot Depok Terus Berkolaborasi Bersihkan Sungai Cipinang

2 November 2025
Keseruan liburan di Trans Studio Cibubur (Ist)

Healing Long Weekend di Jabodetabek, Hanya 100 Ribu Liburan di Trans Studio Cibubur

15 September 2024

    Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991
    Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok

    Kategori

    • Entertainment
    • Kuliner
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seputar Depok
    • Uncategorized
    • Video
    • Wisata

    Pos Terbaru

    • Bukan Sekadar Pendidikan Polisi, SPN Tanamkan Kepedulian Sosial Sejak Dini
    • Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA
    • Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh
    • Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Seputar Depok
    • Nasional
    • Entertainment
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Opini

    Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In