• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 3, 2026

Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991
  • Login
Depok Update
Advertisement
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Depok Update
No Result
View All Result
Home Nasional

Jimmy Masrin Tegaskan Patuhi Hukum, Kuasa Hukum: Ini Masalah Hutang Yang Masih Berstatus Lancar

Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum dengan terbuka dan kooperatif. Ia meyakini bahwa setiap keputusan yang diambil sebagai Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan itikad baik.

Redaksi by Redaksi
in Nasional
0
Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (Ist)

Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (Ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depokupdateco-Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum dengan terbuka dan kooperatif. Ia meyakini bahwa setiap keputusan yang diambil sebagai Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan itikad baik.

“Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jimmy.

Jimmy kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK, terhitung sejak 20 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso, menyebut tuduhan kerugian negara senilai USD 60 juta tidak memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021, melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan PT Pada Idi (PT PI).

BERITA LAINNYA

Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm (ist)

UPN Veteran Jakarta Bantah Tudingan Intimidasi Dosen Non-ASN, Tegaskan Skema Tenaga Profesional Untuk Lindungi Hak Pegawai

2 Juli 2026
Resmikan Bakti Mulya 400 Depok, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

Resmikan Bakti Mulya 400 Depok, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

24 Mei 2026
Menteri LH Dan Dubes Norwegia Tanam Pohon di UIII, Indonesia Perkuat Diplomasi Keanekaragaman Hayati

Menteri LH Dan Dubes Norwegia Tanam Pohon di UIII, Indonesia Perkuat Diplomasi Keanekaragaman Hayati

22 Mei 2026
JIP Gelar Fun Fishing hingga Donasi Pohon Peringati HPN

JIP Gelar Fun Fishing hingga Donasi Pohon Peringati HPN

15 Februari 2026

Status pembayaran dari kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, di mana sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar USD 1.500.000 dari hutang awal sejumlah USD 10.000.000 untuk PT CM dan USD 36.989.332,13 dari hutang awal sejumlah USD 50.000.000 untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” kata Marcella.

Selama menjabat, Jimmy telah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama. Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Marcella menambahkan bahwa berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana dilakukan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya. Persetujuan komisaris atas pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukan bentuk pengesahan atas tindakan melawan hukum.

Tim hukum menyayangkan keputusan penahanan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah menunjukkan kerja sama penuh, hadir dalam setiap pemeriksaan, dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.

“Dengan kerja sama penuh dan itikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” tutup Marcella.(***)

Tags: Jimmy MasrinLPEIPT Petro Energy

Related Posts

Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm (ist)
Nasional

UPN Veteran Jakarta Bantah Tudingan Intimidasi Dosen Non-ASN, Tegaskan Skema Tenaga Profesional Untuk Lindungi Hak Pegawai

2 Juli 2026
Resmikan Bakti Mulya 400 Depok, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas
Nasional

Resmikan Bakti Mulya 400 Depok, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

24 Mei 2026
Menteri LH Dan Dubes Norwegia Tanam Pohon di UIII, Indonesia Perkuat Diplomasi Keanekaragaman Hayati
Nasional

Menteri LH Dan Dubes Norwegia Tanam Pohon di UIII, Indonesia Perkuat Diplomasi Keanekaragaman Hayati

22 Mei 2026
JIP Gelar Fun Fishing hingga Donasi Pohon Peringati HPN
Nasional

JIP Gelar Fun Fishing hingga Donasi Pohon Peringati HPN

15 Februari 2026
HPN 2026, Jurnalis Indonesia Peduli (JIP) Bagikan Bibit Pohon Ke Pengendara Motor
Nasional

HPN 2026, Jurnalis Indonesia Peduli (JIP) Bagikan Bibit Pohon Ke Pengendara Motor

9 Februari 2026
Jelang Hari Pers Nasional, Jurnalis Indonesia Bekali UMKM Depok Strategi Jualan Digital
Nasional

Jelang Hari Pers Nasional, Jurnalis Indonesia Bekali UMKM Depok Strategi Jualan Digital

7 Februari 2026
Next Post
Pasar Rakyat Takbiran Meriahkan Idulfitri di Kota Depok

Pasar Rakyat Takbiran Meriahkan Idulfitri di Kota Depok

POPULAR NEWS

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

6 September 2022
Lesti Kejora merilis produk eksklusif hasil kolaborasinya Nobby x Lesti : Exclusive Launching ‘Djoura Collection’(Ist)

Berkolaborasi Dengan Nobby, Lesti Kejora Merilis Produk Fashion Eksklusif

4 Desember 2023
Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat (Ist)

Keren, Trans Studio Mall Cibubur Punya Pembangkit Listrik Tenaga Surya Sendiri.

5 Desember 2023
Pemilik Grainsly, dr. Reffy Nugraha di depan gerai Gainsly di Margocity Mall (Ist)

Grainsly, Kuliner Enak Dan Sehat Mengusung Healthy Fast Food

5 Oktober 2024
PT Pos Indonesia Cabang Kota Depok menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (Foto : Depokupdate.co)

84.426 Warga Depok Terima BLT BBM

10 September 2022

Dari EDITOR

Warga menunjukkna lokasi kejadian penusukan (Foto : Baday)

Ribut Soal Harta, Anak Tikam Ayahnya Hingga Kritis

3 Oktober 2023
Wali Kota Depok Pantau Lalu Lintas Kota Lewat 125 CCTV

Wali Kota Depok Pantau Lalu Lintas Kota Lewat 125 CCTV

28 Februari 2023
Deklarasi Anto hoax jelang pemilu 2024 (Ist)

Cegah Hoax Saat Pemilu 2024, IJTI Pokja Wartawan Depok Usulkan Membuat Crisis Center.

10 November 2023
Wali Kota Depok, Supian Suri didampingi Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman saat meninjau Tahura Cagar Alam Kecamatan Panmas (Ist)

Pemkot Depok Akan Revitalisasi Tahura Cagar Alam, Sediakan Ruang Publik

19 Maret 2025

    Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991
    Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok

    Kategori

    • Entertainment
    • Kuliner
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seputar Depok
    • Uncategorized
    • Video
    • Wisata

    Pos Terbaru

    • UPN Veteran Jakarta Bantah Tudingan Intimidasi Dosen Non-ASN, Tegaskan Skema Tenaga Profesional Untuk Lindungi Hak Pegawai
    • Resmikan Bakti Mulya 400 Depok, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas
    • Menteri LH Dan Dubes Norwegia Tanam Pohon di UIII, Indonesia Perkuat Diplomasi Keanekaragaman Hayati
    • Margocity Hadirkan “Raya in Harmony”, Padukan Semarak Imlek dan Hangatnya Ramadan

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Seputar Depok
    • Nasional
    • Entertainment
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Opini

    Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In