Depokupdateco-Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta memberikan klarifikasi atas pernyataan salah satu dosen tetap non-ASN, Dinda Dinanti, yang disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 30 Juni 2026.
Pihak Universitas menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang ditempuh selama masa penataan pegawai non-ASN bukan bertujuan menghilangkan hak dosen, melainkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm menjelaskan bahwa persoalan dosen non-ASN merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan pegawai pemerintah yang telah berlangsung sejak Undang-Undang ASN diterbitkan dan kembali dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Seluruh perguruan tinggi negeri yang belum berstatus PTN Badan Hukum menghadapi persoalan serupa.
Menurutnya, UPNVJ justru menjadi salah satu perguruan tinggi yang sejak pertengahan 2025 aktif mencari solusi agar hak para dosen non-ASN tetap terlindungi.
“UPNVJ mengambil inisiatif lebih awal agar penataan sumber daya manusia dapat dilakukan secara sistematis, solutif, dan tetap memberikan kepastian bagi para pegawai yang terdampak,” ujar Prof. Venus.
Berdasarkan data Universitas, pada September 2025 terdapat 334 dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti proses penataan menuju ASN-PPPK. Sebanyak 278 orang mengikuti seleksi dan seluruhnya dinyatakan lulus sehingga kini telah berstatus ASN-PPPK. Sementara itu, masih terdapat 44 pegawai non-ASN yang belum beralih status karena berbagai alasan, mulai dari memilih tidak mengikuti skema PPPK, belum memenuhi persyaratan, hingga terkendala administrasi, kesehatan, atau sedang menjalani studi lanjut.
UPNVJ menegaskan bahwa selama satu tahun terakhir tim transisi telah melakukan berbagai kajian hukum, kebijakan publik, hingga koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik bagi kelompok dosen yang belum dapat diangkat menjadi ASN.
Bantah Surat Pernyataan Bersifat Intimidatif
Menanggapi pernyataan mengenai Surat Pernyataan Kesediaan Tenaga Profesional yang disebut menghapus masa kerja dan disertai ancaman, UPNVJ membantah tudingan tersebut.
Universitas menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan langkah administratif yang disusun sebagai solusi transisi agar hubungan kerja tetap memiliki dasar hukum yang sah di tengah proses penataan pegawai non-ASN. Skema tersebut juga dimaksudkan agar pembayaran hak-hak finansial dosen tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi satuan kerja berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut UPNVJ, surat tersebut bukan bentuk intimidasi, pemaksaan, maupun penghilangan masa pengabdian dosen, melainkan mekanisme sementara sambil menunggu sinkronisasi regulasi mengenai status kepegawaian dan profesi dosen.
Selain itu, universitas mengaku terus mengupayakan agar skema Tenaga Profesional dapat ditingkatkan menjadi Dosen Tetap Tenaga Profesional sehingga hak profesi dosen tetap memperoleh kepastian hukum.
Hak Finansial Diklaim Tetap Dipenuhi
UPNVJ juga membantah anggapan bahwa dosen non-ASN tidak memperoleh hak finansialnya. Berdasarkan data keuangan internal, universitas menyebut pembayaran hak-hak dosen yang bersangkutan tetap diproses melalui mekanisme resmi, termasuk gaji pokok, tunjangan hari raya, gaji ke-13, hingga remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang akademik, universitas juga menyatakan tidak pernah membatasi beban mengajar dosen yang bersangkutan. Berdasarkan dokumen akademik, dosen tersebut memperoleh beban mengajar sebesar 11,75 SKS pada Semester Ganjil 2025/2026 dan 14 SKS pada Semester Genap 2025/2026, disertai penugasan sebagai penguji tugas akhir dan pembimbing magang.
UPNVJ juga menyampaikan bahwa kesempatan mengikuti seleksi ASN-PPPK telah dibuka kepada seluruh pegawai non-ASN. Dalam kasus yang bersangkutan, fakultas telah menyiapkan formasi yang sesuai dan meminta kelengkapan administrasi, namun kesempatan tersebut belum dimanfaatkan.
Sementara terkait program PEKERTI dan sertifikasi dosen, universitas menjelaskan bahwa kendala yang muncul berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif karena dosen yang bersangkutan sedang menjalani tugas belajar di luar kota, bukan karena adanya upaya menghambat pengembangan karier akademik.
Komitmen Selesaikan Persoalan
Prof. Venus menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan bukan untuk mendiskreditkan siapa pun, melainkan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan dosen non-ASN.
“Data ini kami susun bukan untuk menyerang siapa pun, melainkan untuk menempatkan persoalan secara proporsional. UPNVJ adalah institusi publik yang wajib menjaga akuntabilitas, tetapi pada saat yang sama tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada seluruh sivitas akademika,” kata Prof. Venus.
Ia menambahkan, seluruh dokumen kepegawaian, rekam pembayaran hak finansial, data akademik, hingga komunikasi administratif telah dihimpun sebagai dokumen resmi institusi dan siap disampaikan melalui mekanisme hukum apabila diperlukan.
UPNVJ juga menegaskan tetap menghormati hak setiap warga kampus untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui jalur konstitusional. Namun demikian, universitas berharap setiap informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dengan melihat konteks penataan pegawai non-ASN yang merupakan kebijakan nasional.
“Kami optimistis persoalan ini dapat diselesaikan. Solusi yang sedang dibangun di UPNVJ diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dosen kami, tetapi juga dapat menjadi model penyelesaian bagi perguruan tinggi negeri lainnya,” tutup Prof. Venus.(***)




















