Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki penduduk mayoritas beragama islam, oleh karna itu Indonesia salah satu negara yang memiliki bank Syariah yang cukup banyak dan mulai berkembang. Mendengar kata bank adalah bukan kata asing yang terdengar di perkotaan, bahkan di perdesaan juga bank adalah bukan kata yang asing untuk di dengar, mendengar kata bank tidak lepas dengan kaitanya tentang uang, sehingga anggapan yang berkatian dengan bank selalu berkaitan dengan uang. Bank menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang (Perbankan, 2014) Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Syariah adalah ketentuan/peraturan yang ditetapkan oleh Allah yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia, alam, dan Allah. Riba secara bahasa adalah bermakna tumbuh dan membesar, secara istilah riba adalah pengambilan ziyadah (tambahan) dari harta pokok atau modal secara batil.
Perbankan Syariah adalah segala sesuat yang mambahas tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang mencakup kelembagaan, kegiatan, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (manajemen perbankan, 2013) Perbankan Syariah jelas menjalankan prinsip syariah di dalam kegiatan perbankan dengan berdasarkan fatwa fatwa yang di keluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam fatwa di bidang perbankan syariah dengan mengambil sumber hukum dari al-quran dan hadis.
Bunga atau biasa disebut riba adalah suatu yang di haramkan dalam hukum islam baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan lembaga keuangan lainya atau yang dilakukan individu. (pelarangan riba dan penerapan prinsip syariah dalam sistem hukum berbankan di indonesia, 2017) Bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh islam, oleh karna itu umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga bank,kecuali dalam keadaan darurat. Seperti contoh untuk wilayah yang sudah ada kantor Lembaga Keuangan Syariah dan mudah dijangkau, maka tidak boleh menggunakan transaksi yang dilakukan dengan sistem bunga, sedangkan untuk wilayah yang belum ada kantor Lembaga Keuangan Syariah diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan prinsip dharurat/hajat. (bunga bank dalam pandangan hukum islam, 2017) Oleh karna itu bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang di haramkan karna terdapat ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak.
Allah melarang menggunakan tranksaksi riba pada potongan QS Al-Baqarah ayat 278:
ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا مابقي من الربا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba!” (QS Al-Baqarah: 278). Maksud pada ayat ini adalah perintah untung meninggalkan riba karna secara tegas dan mutlak allah menyatakan keharaman riba bagi orang yang beriman dan bertakwa karna merugikan salah satu pihak.
Pada ayat lain juga allah menharamkan untuk menggunakan riba pada QS Ali Imran ayat 130:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS Ali Imran: 130). Ayat ini mengingatkan kembali kepada kaum muslimin untuk menjauhkan praktik riba yaitu pengembalian bunga atau keuntungan berlebih dari pinjaman uang, praktik riba sangat dilarang karna dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang meminjam, oleh karna itu orang yang beriman didorong untuk bertakwa dengan cara menghindari segala bentuk riba agar mereka dapat meraih keberuntungan dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.
Perbankan Syariah memiliki produk untuk tidak melakukan transaksi riba yaitu bagi hasil, bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukanya perjanjian atau ikatan bersama didalam melakukan kegiatan usaha, di dalam perjanjian tersebut adanya pembagian hasil dari keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih, bagi hasil harus ditentukan dahulu sebelum adanya kontrak/akad, besarnya bagi hasil diantara kedua belah pihak disepakati bersama tanpa adanya paksaan dan harus adanya kerelaan. Mekanisme perhitungan dalam bank syariah memiliki dua sistem, Profit Sharing dan Revenue Sharing. (ilyas, 2014) Keuntungan dalam menggunakan sistem bagi hasil keadilan, kerjasama, mendorong pertumbuhan ekonomi, menghindari riba, pengelolaan risiko yang lebih baik. Pada konsep keuntunganya, penentuan persentase bunga tidak memperhitungkan kemungkinan untung rugi, sedangkan penentuan rasio bagi hasil memperhitungkan kemungkinan untung rugi. (lestari, 2015)
Riba atau bunga adalah suatu yang diharamkan dalam prinsip perbankan syariah karna riba dianggap eksploitatif dan tidak adil karna semua resiko di tanggung oleh peminjam dan riba memiliki tambahan yang diwajibkan diatas jumlah pokok utang. Oleh karna itu islam menawarkan solusi dengan adanya bagi hasil untuk menjadi jalan keluar melakukan riba, dengan berbasis pada pembagian keuntungan dan risiko anatara kedua belah pihak sesuai kesepakatan, dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Mayoritas dari penduduk Indonesia yang beragama islam menjadi faktor pendorong di balik perkembangan dari bank-bank syariah. Walaupun mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama islam akan tetapi perbandingan terhadap nasabah Bank Syariah sangat tinggi pada tahun 2022 dari 180 juta Muslim di Indonesia, hanya 30,37 juta yang menjadi nasabah Bank Syariah (Farhan, 2023). Oleh karna itu masyarakat harus memiliki motivasi yang kuat agar bisa menggunakan Bank Syariah.
Menggunakan Bank Syariah bukan hanya tentang mengikuti aturan agama, tetapi juga tentang memilihi sistem keuangan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi umat. Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, Bank Syariah adalah pilihan yang tepat untuk masyarakat muslim indonesia yang ingin menerapkan prinsip-prinsp syariah dalam kehidupan mereka berlandaskan landasan Alquran dan Hadis Nabi Muhammad.
Untuk meningkatkan pengguna Bank Syariah di Indonesia bisa di lakukan dengan beberapa cara pertama dengan mengadakan edukasi keuangan syariah guna untuk membuka pemahaman orang awam untuk mengetahu apa itu Bank Syariah baik mengadakan seminar maupun kolaborasi dengan institusi pendidikan, kedua promosi dan pemasaran yang efektif dengan menggunakan media informasi baik media digital maupun media cetak, bisa juga dengan menggunakan testimoni dari tokoh masyarakat, ulama, selebriti untuk membangun kepercayaan, ketiga pengembangan produk dan layanan dengan mengembankan produk yang di butuhkan masyarakat bisa juga dengan menyediakan produk keuangan digital yang memudahkan nasaabah. Keempat meningkatkan kepercayaan dan transparansi dengan cara mendapatkan sertifikasi syariah dari lembaga terpercaya untuk meningkatkan kepercayaan nasabah bisa juga dengan menyadiakan laporan keuangan yang transparan dan mudah diakses oleh publik.
Dengan mengimplementasikan solusi di atas, diharapkan masyarakat muslim di Indonesia bisa semakin tertarik dan terdorong untuk menggunakan bank syariah. Dukungan dari berbagai pihak juga dibutuhkan untuk mencapai tujuan kemakmuran Bank Syariah di Indonesia.