Depokupdateco– Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menyoroti keberadaan sejumlah bangunan dan pemagaran lahan yang tengah bersengketa antara PT Haikal dengan seorang warga bernama Ida di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok.
Dikatakanya, masalah utama bukan pada persoalan kepemilikan tanah, melainkan pada izin pembangunan yang belum jelas statusnya.
“Yang menjadi titik persoalan bukan sengketa tanahnya, tapi apakah pembangunan pagar atau bangunan di situ sudah berizin atau belum,” ujarnya.
Dijelaskanya, Sejauh pengetahuan dirinya, pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga Wakil Wali Kota Depok Turun Langsung Bersihkan Sungai Cipinang di Harjamukti
Babai menegaskan, jika benar pembangunan tersebut belum berizin, Pemerintah Kota Depok harus segera bertindak tegas. Ia mencontohkan, mekanisme yang berlaku adalah pemberian surat peringatan bertahap mulai dari SP-1, SP-2 hingga SP-3 sebelum dilakukan penyegelan oleh Satpol PP.
“Kalau surat peringatan itu tidak diindahkan, tentu pemerintah boleh menyegel bangunan yang ada di lokasi,” tegasnya.
Dirinya meminta Pemerintah Kota Depok melalui satpol PP melakukan pengecekan ke lokasi, jika tidak memiliki izin segera dilakukan penyegelan.
Dalam waktu dekat, DPRD Kota Depok sebagai fungsi pengawasan di Kota Depok akan memanggil Dinas Perizinan Kota Depok untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan tersebut.
“Kami akan memanggil dinas perizinan untuk memastikan apakah ada izin yang dimiliki PT Haikal atau Graha Adidaya. Kalau tidak ada, kami akan minta Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut,” ujarnya
Baca Juga Pemkot Depok Komitmen Tambah Lembaga Pendidikan Negeri
Terkait luas lahan, Babai memperkirakan area tersebut mencapai sekitar sembilan hektare. Namun ia mengaku belum mengetahui rencana peruntukan lahan tersebut. “Untuk dijadikan apa saya tidak tahu, tapi saya lihat sudah ada kantor berdiri di sana. Kalau tidak ada izinnya, tentu pemerintah harus memberi teguran,” katanya.
Babai menutup dengan penegasan bahwa persoalan kepemilikan tanah antara PT Haikal dan Ida merupakan ranah hukum yang sudah ditangani pengadilan, sehingga DPRD tidak mencampurinya. Namun sebagai wakil rakyat, ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan. “Kami hanya memastikan semua pembangunan di wilayah Depok tertib administrasi. Kalau PT Haikal bisa membuktikan legalitas izin bangunannya, tentu masalahnya akan clear,” tutupnya. (***)





















