• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 2, 2026

Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991
  • Login
Depok Update
Advertisement
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Depok Update
No Result
View All Result
Home Nasional

Tudingan Intimidasi Dosen Non-ASN Di Sidang MK, Ini Jawaban UPN “Veteran” Jakarta

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta memberikan klarifikasi atas pernyataan salah satu dosen tetap non-ASN, Dinda Dinanti, yang disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 30 Juni 2026.

Redaksi by Redaksi
in Nasional, Seputar Depok
0
Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm (ist)

Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm (ist)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depokupdateco-Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta memberikan klarifikasi atas pernyataan salah satu dosen tetap non-ASN, Dinda Dinanti, yang disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 30 Juni 2026.

Pihak Universitas menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang ditempuh selama masa penataan pegawai non-ASN bukan bertujuan menghilangkan hak dosen, melainkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm menjelaskan bahwa persoalan dosen non-ASN merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan pegawai pemerintah yang telah berlangsung sejak Undang-Undang ASN diterbitkan dan kembali dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Seluruh perguruan tinggi negeri yang belum berstatus PTN Badan Hukum menghadapi persoalan serupa.

Menurutnya, UPNVJ justru menjadi salah satu perguruan tinggi yang sejak pertengahan 2025 aktif mencari solusi agar hak para dosen non-ASN tetap terlindungi.

BERITA LAINNYA

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA

16 Agustus 2026
Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh

Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh

14 Agustus 2026
Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026

Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026

2 Agustus 2026
WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

25 Juli 2026

“UPNVJ mengambil inisiatif lebih awal agar penataan sumber daya manusia dapat dilakukan secara sistematis, solutif, dan tetap memberikan kepastian bagi para pegawai yang terdampak,” ujar Prof. Venus.

Berdasarkan data Universitas, pada September 2025 terdapat 334 dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti proses penataan menuju ASN-PPPK. Sebanyak 278 orang mengikuti seleksi dan seluruhnya dinyatakan lulus sehingga kini telah berstatus ASN-PPPK. Sementara itu, masih terdapat 44 pegawai non-ASN yang belum beralih status karena berbagai alasan, mulai dari memilih tidak mengikuti skema PPPK, belum memenuhi persyaratan, hingga terkendala administrasi, kesehatan, atau sedang menjalani studi lanjut.

Baca Juga Bekerjasama Dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Dan Kriminologi, Fakultas Hukum UPN ‘Veteran’ Jakarta Gelar FGD

UPNVJ menegaskan bahwa selama satu tahun terakhir tim transisi telah melakukan berbagai kajian hukum, kebijakan publik, hingga koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik bagi kelompok dosen yang belum dapat diangkat menjadi ASN.

Bantah Surat Pernyataan Bersifat Intimidatif

Menanggapi pernyataan mengenai Surat Pernyataan Kesediaan Tenaga Profesional yang disebut menghapus masa kerja dan disertai ancaman, UPNVJ membantah tudingan tersebut.

Universitas menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan langkah administratif yang disusun sebagai solusi transisi agar hubungan kerja tetap memiliki dasar hukum yang sah di tengah proses penataan pegawai non-ASN. Skema tersebut juga dimaksudkan agar pembayaran hak-hak finansial dosen tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi satuan kerja berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Menurut UPNVJ, surat tersebut bukan bentuk intimidasi, pemaksaan, maupun penghilangan masa pengabdian dosen, melainkan mekanisme sementara sambil menunggu sinkronisasi regulasi mengenai status kepegawaian dan profesi dosen.

Selain itu, universitas mengaku terus mengupayakan agar skema Tenaga Profesional dapat ditingkatkan menjadi Dosen Tetap Tenaga Profesional sehingga hak profesi dosen tetap memperoleh kepastian hukum.

Hak Finansial Diklaim Tetap Dipenuhi

UPNVJ juga membantah anggapan bahwa dosen non-ASN tidak memperoleh hak finansialnya. Berdasarkan data keuangan internal, universitas menyebut pembayaran hak-hak dosen yang bersangkutan tetap diproses melalui mekanisme resmi, termasuk gaji pokok, tunjangan hari raya, gaji ke-13, hingga remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bidang akademik, universitas juga menyatakan tidak pernah membatasi beban mengajar dosen yang bersangkutan. Berdasarkan dokumen akademik, dosen tersebut memperoleh beban mengajar sebesar 11,75 SKS pada Semester Ganjil 2025/2026 dan 14 SKS pada Semester Genap 2025/2026, disertai penugasan sebagai penguji tugas akhir dan pembimbing magang.

UPNVJ juga menyampaikan bahwa kesempatan mengikuti seleksi ASN-PPPK telah dibuka kepada seluruh pegawai non-ASN. Dalam kasus yang bersangkutan, fakultas telah menyiapkan formasi yang sesuai dan meminta kelengkapan administrasi, namun kesempatan tersebut belum dimanfaatkan.

Sementara terkait program PEKERTI dan sertifikasi dosen, universitas menjelaskan bahwa kendala yang muncul berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif karena dosen yang bersangkutan sedang menjalani tugas belajar di luar kota, bukan karena adanya upaya menghambat pengembangan karier akademik.

Komitmen Selesaikan Persoalan

Prof. Venus menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan bukan untuk mendiskreditkan siapa pun, melainkan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan dosen non-ASN.

“Data ini kami susun bukan untuk menyerang siapa pun, melainkan untuk menempatkan persoalan secara proporsional. UPNVJ adalah institusi publik yang wajib menjaga akuntabilitas, tetapi pada saat yang sama tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada seluruh sivitas akademika,” kata Prof. Venus.

Ia menambahkan, seluruh dokumen kepegawaian, rekam pembayaran hak finansial, data akademik, hingga komunikasi administratif telah dihimpun sebagai dokumen resmi institusi dan siap disampaikan melalui mekanisme hukum apabila diperlukan.

UPNVJ juga menegaskan tetap menghormati hak setiap warga kampus untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui jalur konstitusional. Namun demikian, universitas berharap setiap informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dengan melihat konteks penataan pegawai non-ASN yang merupakan kebijakan nasional.

“Kami optimistis persoalan ini dapat diselesaikan. Solusi yang sedang dibangun di UPNVJ diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dosen kami, tetapi juga dapat menjadi model penyelesaian bagi perguruan tinggi negeri lainnya,” tutup Prof. Venus.(***)

Tags: Anter VenusDinda Dinantidosenrektorupn veteran jakarta

Related Posts

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA
Nasional

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA

16 Agustus 2026
Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh
Seputar Depok

Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh

14 Agustus 2026
Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026
Olahraga

Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026

2 Agustus 2026
WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah
Nasional

WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

25 Juli 2026
Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga
Nasional

Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga

20 Juli 2026
Resmikan Bakti Mulya 400 Depok, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas
Nasional

Resmikan Bakti Mulya 400 Depok, Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

24 Mei 2026
Next Post
Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga

Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga

POPULAR NEWS

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

6 September 2022
Lesti Kejora merilis produk eksklusif hasil kolaborasinya Nobby x Lesti : Exclusive Launching ‘Djoura Collection’(Ist)

Berkolaborasi Dengan Nobby, Lesti Kejora Merilis Produk Fashion Eksklusif

4 Desember 2023
Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat (Ist)

Keren, Trans Studio Mall Cibubur Punya Pembangkit Listrik Tenaga Surya Sendiri.

5 Desember 2023
Pemilik Grainsly, dr. Reffy Nugraha di depan gerai Gainsly di Margocity Mall (Ist)

Grainsly, Kuliner Enak Dan Sehat Mengusung Healthy Fast Food

5 Oktober 2024
PT Pos Indonesia Cabang Kota Depok menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (Foto : Depokupdate.co)

84.426 Warga Depok Terima BLT BBM

10 September 2022

Dari EDITOR

Jumat Berkah Bank BRI bersama anak yatim di Panti Asuhan Yatim dan Duafa Mizan Amanah (Ist)

BRI Lebak Bulus Berbagi Jumat Berkah Dengan Anak Yatim Dan Duafa

12 Maret 2025
PT Karabha Digdaya meraih penghargaan Gold PR Indonesia Awards (PRIA) 2025 dalam kategori Komunikasi Social Responsibility, subkategori Pemberdayaan Masyarakat (Ist)

PT Karabha Digdaya Raih Penghargaan Gold PR Indonesia Awards 2025

7 Maret 2025
Pemkot Depok Dorong Layanan Publik yang Responsif Gender

Pemkot Depok Dorong Layanan Publik yang Responsif Gender

21 Agustus 2025
Dua Atlet Berkuda Depok Lolos Ke Porprov 2026, Harumkan Nama Kota

Dua Atlet Berkuda Depok Lolos Ke Porprov 2026, Harumkan Nama Kota

24 Oktober 2025

    Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991
    Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok

    Kategori

    • Entertainment
    • Kuliner
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seputar Depok
    • Uncategorized
    • Video
    • Wisata

    Pos Terbaru

    • Bukan Sekadar Pendidikan Polisi, SPN Tanamkan Kepedulian Sosial Sejak Dini
    • Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA
    • Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh
    • Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Seputar Depok
    • Nasional
    • Entertainment
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Opini

    Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In