Depokupdate – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan terus menjadi perhatian. Menjawab kebutuhan tersebut, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) DPC Bunda Maria Ratu bekerja sama dengan Kecamatan Tapos, Kota Depok, menggelar sosialisasi bertajuk “Tanah Jelas, Hidup Tenang” di Aula Kantor Kecamatan Tapos.
Kegiatan ini diikuti puluhan peserta yang terdiri atas Ketua RT dan RW, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta warga. Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai proses pengurusan sertifikat tanah, legalitas kepemilikan, hingga solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang kerap dihadapi masyarakat.
Camat Tapos, Zarkasih, mengapresiasi kolaborasi antara WKRI dan pemerintah kecamatan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, edukasi mengenai legalitas kepemilikan tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
“Saya berharap sosialisasi ini bisa bermanfaat, khususnya bagi warga Tapos. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bekal ilmu bagi para Ketua RT dan RW agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujar Zarkasih.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menganggap remeh administrasi pertanahan. Menurutnya, sengketa dapat terjadi meskipun tanah telah bersertifikat, terlebih jika status kepemilikannya belum memiliki kepastian hukum.
Baca Juga : Hangatnya Kebersamaan Di Gereja Bunda Maria Ratu, Pemuda Depok Siap Rawat Toleransi
“Tanah yang sudah memiliki sertifikat saja masih bisa digugat, apalagi tanah yang status kepemilikannya belum jelas. Karena itu, masyarakat harus memahami pentingnya legalitas tanah sejak awal,” tegasnya.

Ketua WKRI DPC Bunda Maria Ratu, Anastasia Sutimah, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa membedakan latar belakang.
“Kami berharap sosialisasi ini memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kecamatan Tapos. WKRI ingin terus hadir dan memberikan dampak positif, bukan hanya bagi umat Katolik, tetapi juga bagi seluruh masyarakat melalui kegiatan yang menjawab kebutuhan warga,” katanya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman di bidang pertanahan, yakni Stehani Dwi Sari, Notaris dan PPAT Jakarta Timur, serta Agnes Wulandari, Notaris dan PPAT Kabupaten Majalengka.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber menjelaskan berbagai aspek penting terkait legalitas hak atas tanah, mulai dari proses sertifikasi, balik nama sertifikat, pengurusan tanah warisan, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar terhindar dari sengketa hukum.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan berbagai persoalan yang disampaikan warga, mulai dari pengurusan sertifikat yang belum terbit, legalitas tanah warisan, hingga penyelesaian konflik kepemilikan tanah.
Melalui kegiatan bertema “Tanah Jelas, Hidup Tenang”, WKRI DPC Bunda Maria Ratu bersama Kecamatan Tapos berharap semakin banyak masyarakat Kota Depok yang memahami pentingnya legalitas tanah dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Dengan kepemilikan tanah yang sah dan terdokumentasi dengan baik, masyarakat diharapkan dapat hidup lebih aman, nyaman, serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah daerah ini menjadi contoh nyata bagaimana edukasi hukum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kota Depok.(***)




















