Depokupdate.co-Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, membongkar 24 bangunan yang berdiri di Jalan Bonang Raya, RT 006 RW 004, Cipayung, Depok pada Senin (05/09).
24 bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bangunan semi permanen yang terdiri rumah tinggal dan rumah toko (ruko).
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan yang dibongkar tersebut berdiri dilahan milik Pemerintah Kota Depok dan difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha.
“Pembongkaran Ini merupakan bagian dari proses penertiban aset milik pemkot,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
Sebelum dilakukan penggusuran, Satpol PP Kota Depok telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, dan surat pembongkaran kepada para pemilik bangunan.
“Intinya dalam surat peringatan itu, agar semua penghuni dengan sukarela membongkar sendiri dalam batas waktu yang sudah ditetapkan, kalau tidak melakukan pembongkaran dengan sukarela kami akan melakukan bongkar paksa,” kata Lienda.
Saat pembongkaran dilakukan, tidak ada penolakan dari warga, “mereka sudah tahu terkait masalah status tanah, bahwa tanah yang mereka bangun itu bukan milik mereka,” kata Lienda.
Banyaknya bangunan semi permanen yang berdiri, membuat petugas kwalahan, meski telah menggunakan alat berat, pembongkaran yang dilakukan berlangsung hingga malam hari.
Rencananya, di lahan tersebut nantinya akan dibangun stadion atau gelanggang olahraga mini Cipayung, Depok yang bisa dimanfaatkan warga.
“Mudah-mudahan kan bisa meningkatkan prestasi olahraga Cipayung juga,” ujarnya.
Saat pembongkaran dilakukan, sedikitnya 150 personil gabungan dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP dan jajaran Pemkot Depok yang diterjunkan saat pembongkaran dilakukan.(***)