Depokupdate.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap mendukung penerapan aplikasi Dashboard Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) bersama World Health Organization (WHO). Kota Depok menjadi salah satu kota yang ditunjuk sebagai pilot project atau proyek percontohan penerapan aplikasi tersebut.
“Kami siap untuk menggunakan aplikasi ini bersama perangkat daerah terkait sebagai tenaga teknis dan penegak Peraturan Daerah (Perda)-nya,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris usai menerima audiensi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia di Ruang Bougenville, Gedung Balai Kota Depok, Senin (31/10/22).
Dikatakan Mohammad Idris, Pemkot Depok telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ditambah Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian KTR.
Selain itu, ungkap Mohammad Idris, upaya lain yang dilakukan dalam penerapan KTR melalui sidak ke mal, jalan utama, terminal, tempat kerja dan sekolah. Sambungnya, pada tahun 2021 Pemkot Depok juga melakukan beberapa kegiatan pengawasan Perda KTR di 1.018 lokasi, termasuk, penempelan stiker KTR di tempat umum.
“Harapan ke depannya KTR bukan sekedar kegiatan, tetapi ini persiapan masa depan bangsa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, nantinya setelah melakukan penegakan Perda KTR, akan dilaporkan melalui Dashboard KTR. Ada empat instrument pengembangan Dashboard KTR yaitu regulasi KTR, pengawasan KTR, penegakan KTR, dan kepatuhan KTR.
“Kita diberikan akun untuk login dan melaporkan hasil penegakkan KTR untuk nanti dapat dilihat bagaimana penerapan KTR di Kota Depok,” pungkasnya(***)