Depokupdate.co – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Dalam surat Inwal yang berlaku per tanggal 30 Januari 2023, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebutkan, ada tiga poin kebijakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan 13 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Pertama, Identitas Kependudukan Digital (IKD), merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) dan data balikan dalam aplikasi digital melalui handphone atau gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Kedua, identitas kependudukan yang disebut KTP-el berbentuk fisik dan atau digital.
Ketiga, KTP-el berbentuk digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Dalam rangka implementasi ketentuan Pasal 1 dan 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh warga Kota Depok dengan ini menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, camat, lurah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkot Depok.
Pertama, pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Depok untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Wali Kota ini melalui operator di Disdukcapil yang bertugas di kelurahan/kecamatan dan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok melalui pindai pada PC petugas yang terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kedua, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Depok untuk menginstruksikan secara berjenjang pegawainya beserta para anggota keluarganya yang sudah wajib KTP-el dan memiliki HP android untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ketiga, camat dan lurah se-Kota Depok untuk mengimbau warganya melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan menjadwalkan layanan IKD di kantor kecamatan dan kelurahan dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
Keempat, instruksi Wali Kota ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan dan progresnya secara berkala kepada Wali Kota Depok.(***)