Depokupdate.co-Satreskrim Polres Metro Depok meringkus sejumlah pelaku tawuran antar kelompok di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok, Jawa Barat yang menewaskan satu pelajar, pada senin (12/09/2022) lalu.
Korban diketahui berinisial AZS (20 tahun) warga Bekasi, mengalami luka sabetan senjata tajam yang cukup parah pada bagian ketiak sebelah kanan, dan bahu bagian kanan, korban sempat dilarikan kerumah sakit, namun nyawanya tak terselamatkan.
Baca Juga : Kejar Target, Idris Kebut Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Kota Depok Dipenghujung Tahun
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, aksi tawuran antar kedua kelompok ini dipicu dari saling ejek melalui media sosial.
“Jadi ini sudah trend, mereka kalau di medsos itu saling ledek-ledekanlah,” ujarnya.
Dari penyidikan yang dilakukan, satu remaja ditetapkan sebagai tersangka utama, pelaku berinisial IBS alias Beni (19 tahun).
“IBS ini diketahui yang melakukan pembacokan kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Imran.
Sedangkan sejumlah pelajar lainnya diduga beperan sebagai joki, dan membawa senjata tajam.
IBS sendiri dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Pancoran Mas, Depok pada Selasa malam, 13 September 2022.
Baca Juga : Keluarkan SE, Walikota Depok Wajibkan Nyanyikan Mars Dan Himmne Depok
Sementara itu, dari hasil penyelidikan diketahui, salah satu rekan korban sempat merekayasa cerita kepada keluarga korban, jika korban tewas akibat dibegal.
“Ada satu teman korban malah bohong, begitu di rumah sakit menjelaskan pada orangtua korban, bahwa yang bersangkutan ini adalah korban begal, bukan tawuran,” ujar Kombes Imran Edwin Siregar.
Atas perbuatanya tersebut, IBS dijerat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(***)