Depokupdate.co-Polda Kalimantan Utara ( Kaltara) bersama tim gabungan dari Provinsi Kaltara berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional dan 68 Perkara Narkoba lainya.
Pengungkapam dalam kurun waktu 3 bulan tersebut melubatkan berbagai Instansi Terkait diantaranya Kejati Kaltara, Badan Narkotika Nasional Prov. Kaltara, TNI AL, Ditjen Bea dan Cukai, Pengadilan Tinggi Prov. Kaltara.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto mengatakan pengungkapan narkoba ini merupakan langkah besar yang dilakukan
“Operasi ini merupakan bentuk konkret dari penanganan kasus narkotika yang serius, dimana dalam waktu tiga bulan tersebut, tercatat “68 perkara yang diantaranya merupakan 1 jaringan narkoba internasional.” Jaringan narkotika ini, diketahui sebagai jaringan H.S., yang telah mengembangkan sayap bisnis haramnya merambah di 5 ( Lima ) provinsi yang meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Bali”, ujar Kapolda.
Lebih lanjut dikatakan Hary Sudwijanto ,strategi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Kaltara melalui operasi gabungan ini terbukti efektif. Ada 90 orang tersangka yang telah berhasil diamankan pada periode tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Sabu: 150.393,21 gram atau 150 kg, dengan jumlah tersebut kami berhasil menyelamatkan tiga juta jiwa, dengan nilai ekonomis Rp. 180.471.000.000,- (seratus delapan puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah”, ujarnya.
Kesuksesan pengungkapan tersebut tidak lepas dari berbagai peran diantaranya,
Kontribusi TNI AL dan peran Bea dan Cukai dalam pengawasan dalam penanggulangan narkotika di Kaltara, tetapi juga dalam mencegah peredaran narkoba lintas provinsi. Penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kaltara dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika ini.
Agar memberikan Efek Jera (Deterrent Effect) kepada para Pelaku Jaringan Narkoba, Kapolda Kaltara akan menerapkan Pasal TPPU untuk Memiskinkan dan Merampas Aset dari Hasil Kejahatannya.
“Komitmen Kami dalam memberantas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba dari hulu sampai ke hilir. Jika ditemukan Oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan Ilegal ini, Berdasarkan Arahan dari Bapak Kapolri akan ditindak secara Tegas, Baik melalui Proses Kedinasan maupun Peradilan Pidana Tanpa Terkecuali.” Ucap Kapolda Kaltara. (***)