Mohammad Idris mengatakan, pemantauan lalu lintas yang dilakukannya secara langsung, merupakan salah satu cara pimpinan mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara.
Sebelumnya, kata Mohammad Idris, petugas di lapangan, baik kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kota Depok telah mensosialisasikan dan mengimbau pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kita praktekan langsung, masih jarang pimpinan daerah melakukan pemantauan langsung,” ujar Kiai Idris sapaannya, Senin (27/02/23).
Kiai Idris menjelaskan, lalu lintas dipantau langsung melalui CCTV yang terpasang di sejumlah jalan. CCTV tersebut terhubung langsung dengan layar monitor di Balai Kota Depok.
“Jadi, satu titik itu bisa dua atau tiga kamera yang memantau arus lalu lintas dari berbagai arah,” jelas Kiai Idris.
Dari pantauan yang dilakukan Kiai Idris melalui monitor, masih terdapat pelanggaran lalu lintas maupun kurangnya kesadaran berlalu lintas di sejumlah jalan kota atau provinsi. Namun, untuk jalan nasional di Kota Depok, dinilai lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Seperti di Jalan KSU, saya melihat ada pengendara membawa besi panjang dan membahayakan pengendara lainnya,” ucapnya.
Kiai Idris mengakui, terdapat beberapa kamera CCTV yang tidak dapat diintervensi Pemerintah Kota Depok, salah satunya kamera milik BPTJ. Selain itu, terdapat beberapa Kecamatan di Kota Depok yang masih membutuhkan CCTV atau kamera pengontrol lalu lintas, salah satunya Kecamatan Tapos.
“Memang di Tapos kameranya masih langka karena belum sampai ke sana,” kata Idris.
Kiai Idris menambahkan, untuk menguatkan pemantauan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang mengembangkan integrated area system untuk transportasi center. Pihaknya, juga mengakui pemantauan arus lalu lintas menggunakan kamera yang telah terpasang saat ini, belum melakukan penganggaran untuk pemasangan kamera baru.
“Penambahan kamera tahun ini tidak ada. Tapi nanti kita lihat, kalau kondisinya masih memungkinkan,” tandas Kiai Idris (***)