Depokupdate– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menyebut, jika warga Kota Depok bisa berobat ke Rumah Sakit (RS) cukup hanya dengan menunjukkkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meski tidak memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
“Kalau ada warga yang masuk rumah sakit (RS) cukup berikan KTP bisa langsung dilayani, enggak ditanya kurang mampu atau enggak punya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau BPJS-nya sudah diproses atau belum, dia langsung ditangani pelayanan yang diberikan RS,” Kata Supian Suri saat dikonfirmasi pada Minggu (19/11)
Baca Juga : Perkuat Sinergisitas Jelang Pemilu, IJTI Pokja Wartawan Depok Touring Bersama Polres Metro Depok
Dikatakan Supian Suri, Hal tersebut akan terwujut jika Kota Depok mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebesar 96 persen pada tahun ini.
Hal ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan semua warganya mendapatkan hak atas jaminan kesehatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis.
Baca Juga : Anak Muda Berperan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Kota Depok, Ini Caranya.
Bang SS, sapaan akrab Sekda Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemkot Depok sudah mengalokasikan anggaran tambahan Rp100 miliar untuk pembiayaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bagi masyarakat pra sejahtera.
“Kalau ada warga, tetangga atau saudara yang masuk kategori tidak mampu segera daftarkan,” katanya.
“2023 UHC, 2024 juga UHC, InsyaAllah warga Depok ke RS dan puskesmas cukup bawa KTP sudah bisa dilayani, syaratnya punya KTP Depok,” pungkas Bang SS.(***)