Depokupdate.co – Wali Kota Depok, Mohammad Idris melaunching inovasi program GO 2T di Aula Teratai Lantai 1 Balai Kota Depok, Senin (17/10/2022).
Program yang digagas Badan Keuangan Daerah (BKD) tersebut diluncurkan sebagai upaya akselerasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan,program GO 2T memiliki nilai strategis untuk tahun 2024, keunggulan dari program GO 2T ini adalah melakukan akselerasi capaian PAD sebesar Rp 2 triliun dengan berbagai terobosan dalam hal peningkatan PAD dari sektor pajak daerah dan pemanfaatan aset, memaksimalkan informasi layanan pajak daerah dengan pembaruan website BKD, serta didukung dengan pengelolaan keuangan yang baik berbasis elektronik.
“Banyaknya potensi yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD, misalkan potensi peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan dari pemutakhiran data bangunan IMB, adanya potensi peningkatan BPHTB melalui peningkatan N.J.O.P, dan juga ada piutang pajak itu harus ditagih karena hak negara,” tuturnya.
Dikatakan Idris, kenaikan PAD sudah dirasakan Kota Depok setiap tahunnya, namun dirinya ingin semakin menggenjot pendapatan asli daerah dengan target jangka menengah Rp 2 triliun di tahun 2024.
“Sebenarnya tiap tahun sudah ada kenaikan PAD, tapi kami ingin genjot lagi agar lebih dasyat dengan target jangka menengah Rp 2 triliun di tahun 2024 dengan potensi-potensi yang ada,” ungkap Idris.
Untuk diketahui, inovasi program GO 2T didukung oleh sejumlah program yang ada, yaitu GEMPITA PBB atau Gerakan Mengejar Piutang PBB).
Konsep dari GEMPITA PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang yang juga melakukan koordinasi dengan Camat, Lurat, RT dan RW.
Keunggulan dari GEMPITA PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan dengan memberikan stimulus kepada wajib pajak sehingga mereka termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang sehingga ditahun berikutnya menjadi wajib pajak yang taat pajak, akhirnya persentase ketaatan wajib pajak meningkat.(***)