• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 18, 2026

Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991
  • Login
Depok Update
Advertisement
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Depok Update
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati Hati, Buang Sampah Sembarang Di Depok Bisa Dipenjara

Sampah masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah di tanah air, tak terkecuali Kota Depok, Jawa Barat. Meski berbagai upaya telah dilakukan, agar sampah tidak lagi menjadi persoalan serius, namun hingga kini, upaya tersebut belum juga menuai hasil maksimal

Redaksi by Redaksi
in Nasional, Seputar Depok
10
Pengacara Deolipa Yumara,, Ketua Umum Advokasi Ciliwung River (ACR) (Ist)

Pengacara Deolipa Yumara,, Ketua Umum Advokasi Ciliwung River (ACR) (Ist)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depokupdate – Sampah masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah di tanah air, tak terkecuali Kota Depok, Jawa Barat. Meski berbagai upaya telah dilakukan, agar sampah tidak lagi menjadi persoalan serius, namun hingga kini, upaya tersebut belum juga menuai hasil maksimal.

Bahkan, minimnya kesadaran warga masyarakat, tak sedikit, yang dengan sengaja membuang sampah di aliran kali, salah satunya kali Ciliwung.

Pengacara Deolipa Yumara, yang juga sekaligus Ketua Umum Advokasi Ciliwung River (ACR) mengatakan salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah adalah hukum pidana.

Baca Juga : Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Di Depok Terbakar, Penyebabnya Tabunan

BERITA LAINNYA

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA

16 Agustus 2026
Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh

Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh

14 Agustus 2026
Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026

Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026

2 Agustus 2026
WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

25 Juli 2026

“Kan ada juga tuh aturannya di Undang Undang Lingkungan Hidup. Bahkan ada yang sampai tiga hingga lima tahun kurungan, tergantung kategori sampahnya, kalau limbah mercury ya berat.” Katanya.

Meski mengedepankan tindakan hukum, agar warga tak lagi membuang sampah sembarang, Deolipa mengatakan, Bagus adalah bagaimana masyarakat disadarkan supaya jangan buang sampah sembarangan.

Lebih lanjut dikatakan Deolipa. kesadaran itu terkadang tak cukup hanya lewat imbauan. “Itu (imbauan) kadang-kadang nggak mempan juga. Jadi kita lakukan langkah penegakan hukum. Orang yang buang sampah ini kita pidanakan, siapapun dia,” tegasnya.

Deolipa mendesak, Ancaman kurungan penjara tiga bulan harus segera direalisasikan, jika perlu dijerat dengan yang lebih berat.

Baca Juga : Sepakati Kerja Sama Pelestarian Budaya Jawa, UI dan Yayasan Mangkunegara Surakarta Teken MoU

Tak hanya itu, bagi warga yang melihat orang maupun kelompok tertentu membuang sampah sembarangan dapat melaporkannya ke ACR.

“Silahkan laporkan ke kami nanti kami sahutkan lagi laporan ini kepolisian, kita jadikan ini ke perkara,” ujarnya.

“Kita siarkan bahwa ada laporan polisi mengenai laporan ada orang membuang sampah sembarangan atau sekelompok masyarakat buang sampah sembarangan,” sambungnya.

Bahkan, dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Depok telah meminta bantuan kepada ACR untuk penegakan hukum TPS liar.

Ia menganggap, selama ini prilaku itu masih sering ditemukan karena kurangnya tegasnya sanksi yang diberikan. “Ini (sanksi penjara) harus direalisasikan, supaya jadi contoh buat yang lain, biar ada efek jera dan rasa takut agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya. “Banyak yang udah ketangkep, tapi kan belum pernah masuk sidang. Kalau ini viral atau ramai, itu jadi contoh buat yang lain,” sambungnya.(***)

 

Tags: Advokasi Ciliwung Riverciliwungdeolipadepoksampah

Related Posts

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA
Nasional

Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA

16 Agustus 2026
Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh
Seputar Depok

Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh

14 Agustus 2026
Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026
Olahraga

Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026

2 Agustus 2026
WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah
Nasional

WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

25 Juli 2026
Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga
Nasional

Nobar Final Piala Dunia 2026 Di GDC Dipadati Ribuan Warga

20 Juli 2026
Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm (ist)
Nasional

Tudingan Intimidasi Dosen Non-ASN Di Sidang MK, Ini Jawaban UPN “Veteran” Jakarta

2 Juli 2026
Next Post
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIII Tingkat Kota Depok Tahun 2023 resmi dibuka (Ist)

MTQ Depok, Momen Tingkatkan Semangat Mempelajari Alquran

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

6 September 2022
Lesti Kejora merilis produk eksklusif hasil kolaborasinya Nobby x Lesti : Exclusive Launching ‘Djoura Collection’(Ist)

Berkolaborasi Dengan Nobby, Lesti Kejora Merilis Produk Fashion Eksklusif

4 Desember 2023
Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat (Ist)

Keren, Trans Studio Mall Cibubur Punya Pembangkit Listrik Tenaga Surya Sendiri.

5 Desember 2023
Pemilik Grainsly, dr. Reffy Nugraha di depan gerai Gainsly di Margocity Mall (Ist)

Grainsly, Kuliner Enak Dan Sehat Mengusung Healthy Fast Food

5 Oktober 2024
PT Pos Indonesia Cabang Kota Depok menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (Foto : Depokupdate.co)

84.426 Warga Depok Terima BLT BBM

10 September 2022

Dari EDITOR

BRI KC Pasar Minggu Sosialisasi Smart Service Di PA Jaksel

BRI KC Pasar Minggu Sosialisasi Smart Service Di PA Jaksel

31 Oktober 2025
Penyampaian apresiasi atas pencapaian target operasional dan investasi PT Karabha Digdaya (Ist)

Catat Kinerja Positif, Kemenkeu Dorong PT Karabha Digdaya Tumbuh Berkelanjutan Di 2025

24 Desember 2024
Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

6 September 2022
Pemkot Depok berikan layanan pendaftaran puskesmas dan pemeriksaan calon pengantin gratis mulai 29 April 2025 (Ist)

Kado Istimewa HUT ke-26: Depok Gratiskan Layanan Puskesmas dan Cek Kesehatan Calon Pengantin

29 April 2025

    Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991
    Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok

    Kategori

    • Entertainment
    • Kuliner
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seputar Depok
    • Uncategorized
    • Video
    • Wisata

    Pos Terbaru

    • Gempa M7,7 Guncang NTT, Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA
    • Lapangan Kerja Terbuka, Harapan Ekonomi Warga Tumbuh
    • Tak Terkalahkan, IJTI Depok Juara Mini Soccer IJTI Jakarta Raya Cup 2026
    • WKRI DPC Bunda Maria Ratu Bersama Kecamatan Tapos Edukasi Warga Soal Legalitas Tanah

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Seputar Depok
    • Nasional
    • Entertainment
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Opini

    Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    Warning: file_get_contents(https://depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/assets/img/tiktok.svg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7064241/public_html/depokupdate.co/wp-content/themes/jnews/lib/theme-helper.php on line 991

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In