Depokupdate – Sampah masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah di tanah air, tak terkecuali Kota Depok, Jawa Barat. Meski berbagai upaya telah dilakukan, agar sampah tidak lagi menjadi persoalan serius, namun hingga kini, upaya tersebut belum juga menuai hasil maksimal.
Bahkan, minimnya kesadaran warga masyarakat, tak sedikit, yang dengan sengaja membuang sampah di aliran kali, salah satunya kali Ciliwung.
Pengacara Deolipa Yumara, yang juga sekaligus Ketua Umum Advokasi Ciliwung River (ACR) mengatakan salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah adalah hukum pidana.
Baca Juga : Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Di Depok Terbakar, Penyebabnya Tabunan
“Kan ada juga tuh aturannya di Undang Undang Lingkungan Hidup. Bahkan ada yang sampai tiga hingga lima tahun kurungan, tergantung kategori sampahnya, kalau limbah mercury ya berat.” Katanya.
Meski mengedepankan tindakan hukum, agar warga tak lagi membuang sampah sembarang, Deolipa mengatakan, Bagus adalah bagaimana masyarakat disadarkan supaya jangan buang sampah sembarangan.
Lebih lanjut dikatakan Deolipa. kesadaran itu terkadang tak cukup hanya lewat imbauan. “Itu (imbauan) kadang-kadang nggak mempan juga. Jadi kita lakukan langkah penegakan hukum. Orang yang buang sampah ini kita pidanakan, siapapun dia,” tegasnya.
Deolipa mendesak, Ancaman kurungan penjara tiga bulan harus segera direalisasikan, jika perlu dijerat dengan yang lebih berat.
Baca Juga : Sepakati Kerja Sama Pelestarian Budaya Jawa, UI dan Yayasan Mangkunegara Surakarta Teken MoU
Tak hanya itu, bagi warga yang melihat orang maupun kelompok tertentu membuang sampah sembarangan dapat melaporkannya ke ACR.
“Silahkan laporkan ke kami nanti kami sahutkan lagi laporan ini kepolisian, kita jadikan ini ke perkara,” ujarnya.
“Kita siarkan bahwa ada laporan polisi mengenai laporan ada orang membuang sampah sembarangan atau sekelompok masyarakat buang sampah sembarangan,” sambungnya.
Bahkan, dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Depok telah meminta bantuan kepada ACR untuk penegakan hukum TPS liar.
Ia menganggap, selama ini prilaku itu masih sering ditemukan karena kurangnya tegasnya sanksi yang diberikan. “Ini (sanksi penjara) harus direalisasikan, supaya jadi contoh buat yang lain, biar ada efek jera dan rasa takut agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya. “Banyak yang udah ketangkep, tapi kan belum pernah masuk sidang. Kalau ini viral atau ramai, itu jadi contoh buat yang lain,” sambungnya.(***)