Depokupdate.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah meluncurkan program inovatif yang memperkuat pemahaman hukum pedagang pasar dan masyarakat umum dengan judul “Jaksa Masuk Pasar” (JMP).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan pengetahuan tentang hukum kepada pedagang pasar. Menurutnya, “Pedagang pasar seringkali kurang memahami aspek hukum dalam bisnis mereka. Program JMP ini memberikan pemahaman penting tentang bagaimana mereka dapat beroperasi dengan mematuhi hukum.”
Kegiatan JMP berlangsung di Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dan mendapat sambutan hangat dari pedagang dan pengunjung pasar. Para jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok siap memberikan penjelasan seputar hukum perdata dan pidana serta topik hukum lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Polsek Bojongsari Musnahkan Ganja 3,6Kg Dari Kurir Wanita Cantik
Mia Banulita juga menekankan bahwa program ini bukan hanya untuk pedagang pasar, tetapi juga untuk pengunjung yang ingin memahami hukum lebih baik. “Kami ingin menjadikan literasi hukum sebagai bagian yang penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.”
Inovasi seperti “Jaksa Masuk Pasar” ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum. Program serupa diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi wilayah lain dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di seluruh negeri.
Dalam kegiatan jaksa masuk pasar yang berlangsung di Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen M. Arief Ubaidillah, menyaksikan antusiasme yang luar biasa dari pedagang pasar dan pengunjung.
Mia Banulita menyatakan, “Kehadiran para jaksa dalam program JMP ini disambut dengan penuh semangat oleh masyarakat. Mereka dapat mengajukan pertanyaan seputar hukum, baik perdata maupun pidana, dan kami siap memberikan penjelasan yang dibutuhkan.”
Program JMP memberikan wawasan yang sangat dibutuhkan tentang hukum kepada pedagang pasar, yang mungkin sebelumnya kurang memahami kompleksitasnya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, pedagang dapat menghindari situasi yang berpotensi melanggar hukum dan menjalankan usaha mereka dengan lebih bijak.
Tidak hanya itu, para pengunjung pasar yang ikut hadir dalam program ini juga mendapatkan manfaat, karena mereka dapat menambah pengetahuan mereka tentang hukum secara praktis. Program ini menjadi contoh bagus tentang bagaimana lembaga hukum dapat terlibat aktif dalam mendidik masyarakat dan meningkatkan literasi hukum.
Dengan kesuksesan program “Jaksa Masuk Pasar” ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok telah membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat. Program serupa diharapkan dapat diperluas ke wilayah lain untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat luas.(***)