Depokupdate – Polsek Bojongsari memusnahkan ganja seberat 3,6 kilogram yang disita dari RRK (17), seorang wanita kurir narkoba. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Polsek Bojongsari, Jalan Parung Ciputat, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jumat Petang.
Kapolsek Bojongsari Komisaris Polisi Yogi Maulana mengatakan barang haram tersebut disita saat tersangka mengambil narkoba tersebut, di salah satu jasa pengiriman barang di kawasan Sawangan, Senin, 19 Juni 2023.
“Pelaku sebagai kurir narkoba, mengambil barang di titik tersebut,” kata Yogi
Baca Juga : Lawan Kaesang Pangarep, PKS Rekomendasikan 3 Nama Bakal Calon Wali Kota Depok
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bojongsari Inspektur Polisi Satu Bowo mengatakan, pihaknya bergerak cepat begitu mengetahui informasi transaksi narkotika.
“Anggota melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 kilogram yang terbungkus rapi. Jadi pelaku ini hanya kurir mengambil barang berisi ganja di titik yang sudah ditentukan tersebut,” paparnya.
Dalam pemusnahan ganja tersebut, kepolisian menghadirkan sejumlah saksi dari Kejaksaan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Depok, tokoh agama, tokoh masyarakat dan anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
Baca Juga : Bantu Warga, Polres Depok Bagikan 500 Paket Sembako Di Slum Area
“Pemusnahan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,6 kg itu dilakukan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Dari 3,6 kilogram ganja itu, disisihkan 20 gram untuk ditunjukkan sebagai barang bukti saat proses persidangan kurir narkoba itu nanti. “Tersangka RRK dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 10 tahun,” kata Kapolsek Bojongsari.(***)