Depokupdate.co – Seorang anak di Depok, Jawa Barat tega menikam ayah kandungnya hingga kritis. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di Kp. Tipar, RT 05 RW 06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Selasa (3/10).
Korban, Saiman (64) mengalami luka tusuk senjata tajam dibagian dada, perut dan tangan, korban sendiri langsung dilarikan ke rumah Sakit Tugu Ibu Depok untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara Terduga pelaku Rifqi (22) diamankan warga.
Baja Juga : Mobil Mewah Nekat Putar Balik Dan Melawan Arus di Tol Depok-Antasari
Sementara sejumlah tetangga korban mengaku tidak mengatehui persoalan yang terjadi diantara keduanya, mereka baru mengetahui adanya aksi penganiayaan saat korban berlari ke luar rumah untuk minta pertolongan. Saat itu korban sudah bersimbah darah dan tersungkur di jalan.
“Kejadiannya saya mau keluar, tau-tau dia sudah terkapar. Yang nusuk anaknya. Anaknya ada, ngga kabur. Cuma dia masih marah-marah. Bapaknya disini tapi anaknya tinggal di jati jajar” Ungkat Suyud, salah satu tetangga korban.
Aparat kepolisian Polrsek Cimanggis yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP), Terduga pelaku, Rifqi yang telah diamanakna warga langsung dibawa ke Polsek Cimanggis guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, penganiayaan tersebut bermotif persoalan harta. Sang anak tak setuju dengan niat sang ayah yang ingin menjual rumah dan rukonya.
Baca Juga : Kemarau Panjang, Satlantas Polres Metro Depok Distribusikan 32.000 Liter Air Besih
”Ada permasalahan keluarga, yang sebenarnya awalnya bapak dengan anak ini mau ngobrol lah ya, mediasi mau ngobrol bersama, diskusi, akan tapi di tengah perjalanannya ada luapan emosi lah memicu adanya penusukan tersebut. Intinya masalah harta keluarga. Jadi ada beberapa harta keluarga yang dari bapaknya ini mau dijual tanpa konfirmasi dengan anaknya,”Jelas Arief
Atas perbuatanya, Pasal yang disangkakan 351 Ayat 3, dengan ancaman kurang lebih 5 tahun.(***)