Depokupdate.co-Sandi Buhtar Buhtar, petugas damkar Kota Depok yang sebelumnya sempat dipecat, kini kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada awak media,di Depok, Jumat siang, (14/2/2025).
“Dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok, jadi dia dipanggil oleh pejabat-pejabat Damkar kemudian dirinya, diterima bekerja kembali sebagai pegawai,” katanya.
Dikatakan Deolipa, Sandi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tanpa uang pensiun.
Baca Juga Dramatis, Petugas Damkar Depok Evakuasi Seorang Anak Terkunci di Kamar Mandi
“Sandi sudah diterima kembali bekerja dengan NIP yang lama. Jadi nomor induk pegawainya lama, artinya PHK dia kemarin itu dianggap tidak sah, jadi dia diterima kembali,” Jelas Deolipa
Pengangkatan Sandi sendiri berdasarkan instruksi langsung Wali Kota Depok, Supian Suri, Deolipapun mengucapkan banyak terimakasih atas segala perhatian yang diberikan sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali.
Sebagai kuasa hukum yang selama mendapinginya, Deolipa berharap, Sandi bisa bekerja lebih semangat, dan fokus menjalani profesinya ini.
“JIka ada sesuatu yang kurang dari Damkar Depok, sebaiknya Sandi terlebih dahulu berbicara kepada pimpinan diatasnya,” tuturnya. (Ron)