Depokupdate – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Metro Depok, hari ini menindak 61 kendaraan yang parkir liar di Jalan Cinere Raya, Kecamatan Cinere.
Razia parkir liar ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang kerap mengeluhkan adanya parkir liar dan mengganggu arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
“Ini merupakan kegiatan rutin kita dan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya parkir liar di wilayah Cinere,” tutur Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza.
Baca Juga : Kiai Depok Gelar Istigasah Untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud
Dari penertiban tersebut, terdapat 61 kendaraan dan pelanggar yang diberikan sanksi. Antara lain, 35 kendaraan roda dua digembosi, 25 kenaraan roda dua ditilang dan satu kendaraan roda empat digembok.
Deris menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menertibkan parkir liar di wilayah Cinere. Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar.
“Dari awal tahun, kurang lebih sudah empat kali kami melakukan penertiban disini,” ungkapnya.
Lanjut Deris, dengan adanya parkir liar terjadi penyempitan lajur, sehingga menyebabkan kemacetan, khususnya di waktu pagi dan sore hari.
Baca Juga : Elit Partai Politik Dan Forkopimda Di Depok Sepakat, Pemilu Damai
“Setelah ini kami bersama Polres Metro Depok akan lebih sering berpatroli dan melakukan penertiban di wilayah ini, agar ada efek jera dan pelanggar sadar akan kesalahannya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri mengimbau kepada masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan.
Baca Juga : Ada 2.142 Lowongan Kerja Di Job Fair Disnaker Kota Depok
Sebab, tindakan parkir sembarangan itu dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengendara lain yang melintas.
“Carilah parkir pada tempatnya, jangan parkir sembarangan nanti terjadi kemacetan. Apalagi pagi dan sore hari kendaraan padat,” tutup dia.(***)