Depokupdate.co-Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan belasan tersangka judi online dan konvensional selama satu pekan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan, Polres Metro Depok telah mendeteksi adanya dugaan perjudian baik yang dilakukan online maupun konvensional.Sejumlah anggota dikerahkan untuk menangkap para pelaku judi di sejumlah lokasi di Kota Depok.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus judi online yakni uang senilai Rp 1,6 juta dan ponsel.
“Kalau judi konvensional rata-rata mereka bermain judi kartu, jadi ada beberapa kartu yang kita amankan termasuk beberapa HP,” ucapnya.
Lebih lanjut diungkapkan, para pelaku dibekuk dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Depok.
“Judi konvensional penangkapan di Cinere dan Cimanggis. Kalau judi online, penangkapan dilakukan oleh Krimsus dan Krimum yang ada di wilayah jajaran Polres Metro Depok juga,” jelasnya.
Baca juga :Liburan Murah Meriah Bersama Keluarga Di Taman Pemuda Pratama
Supriyadi menjelaskan, dalam aksinya pelaku judi online itu melakukan komunikasi lewat ponsel.
“Dari situlah kita kembangkan, alhamdulillah kita berhasil mengungkap juga satu judi online. Saat penangkapan juga tidak mudah karena mereka sembunyi-sembunyi, sehingga kita perlu waktu,” ungkapnya.
Baca Juga Jalan Jalan Gratis, Warga Depok Bisa Gunakan Fasilitas Heritage City Tour Milik Pemkot Depok
Dalam pengungkapan ini, petugas melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online agar dapat mengungkap sindikat judi online yang ada di Kota Depok.
“kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus judi online ini, karena sangat meresahkan masyarakat,” katanya.
Atas perbuatanya, para pealku dijerat pasal 303 KUHP atau 303 bisa dengan ancaman hukuman 5 tahun. (***)