Depokupdate.co-Kejaksaan Negeri Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menahan tersangka Andi Muchtar, seorang direktur perusahaan konstruksi yang diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat dan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga Inovasi Kejaksaan Negeri Kota Depok “Jaksa Masuk Pasar” Sosialisasi Hukum di Pasar-Pasar
Tersangka Andi Muchtar, lahir di Jakarta pada 1 Agustus 1982, merupakan Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula. Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Baca Juga Cegah Hoax Saat Pemilu 2024, IJTI Pokja Wartawan Depok Usulkan Membuat Crisis Center.
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Arief Ubaidillah mengatakan, tindakan merupakan bagian dari upaya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.
“Upaya ini merupakan pencegahan tindak pidana perpajakan diwilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder.”ujar Arief
Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan, dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut.(***)