• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
Depok Update
Advertisement
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Depok
  • Nasional
  • Entertainment
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Depok Update
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Dari Penjara

Redaksi by Redaksi
in Nasional
8
Mantan Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Dari Penjara

Mantan Gubenur Banten, Ratu Atut Chosiyah (Foto Istimewa)

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depokupdate.co-Mantan Gubenur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang hari ini.

Narapidan kasus korupsi tersebut bebas bersyarat setelah menjalankan hukum 7 tahun penjara.

Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti
mengatakan, Atut dibebaskan dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain.

Baca Juga Buron Lima Hari, Suami Pembakar Istrinya Di Depok Ditangkap

BERITA LAINNYA

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah (Ist)

BRI Lebak Bulus Cairkan Bantuan Subsidi Upah Kepada Pekerja Berpenghasilan Rendah

13 Juni 2025
Citimall Cimanggis menyalurkan dua ekor kambing qurban kepada masyarakat (Ist)

Citimall Cimanggis Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025
Proses Penyembelihan 6 ekor kambing (Ist)

IJTI Depok, Human Initiative, Dan PT Karabha Kolaborasi Sembelih 6 Kambing

6 Juni 2025
Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) merilis hasil survei tingkat kepuasan masyarakat Kota Depok terhadap kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok (Ist)

LS Vinus : 100 Hari Pemerintah Kota Depok, Masyarakat Belum Puas

4 Juni 2025

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, dia sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” Yekti.

Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Dia mengatakan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu,” tutur Yekti

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut dari empat tahun penjara mejadi  tujuh tahun penjara.

Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.

Baca Juga Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, yang diketahui juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.

Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten selain itu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.(***)

Tags: BantenBebasGubenur bantenPenjaraRatu Atut

Related Posts

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah (Ist)
Nasional

BRI Lebak Bulus Cairkan Bantuan Subsidi Upah Kepada Pekerja Berpenghasilan Rendah

13 Juni 2025
Citimall Cimanggis menyalurkan dua ekor kambing qurban kepada masyarakat (Ist)
Nasional

Citimall Cimanggis Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025
Proses Penyembelihan 6 ekor kambing (Ist)
Nasional

IJTI Depok, Human Initiative, Dan PT Karabha Kolaborasi Sembelih 6 Kambing

6 Juni 2025
Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) merilis hasil survei tingkat kepuasan masyarakat Kota Depok terhadap kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok (Ist)
Nasional

LS Vinus : 100 Hari Pemerintah Kota Depok, Masyarakat Belum Puas

4 Juni 2025
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kunjungi Mapolres Bengkayang jelang panen raya (Ist)
Nasional

Inovasi Ketahanan Pangan Polres Bengkayang, Diapresiasi Itwasum Polri

30 April 2025
Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah foto bersama Korps Drumband Gita Abdi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Nasional

Drumband Gita Abdi Praja IPDN Meriahkan HUT ke-26 Kota Depok

27 April 2025
Next Post
Oknum Pegawai Bawaslu Depok Tilep Dana 1,1 Miliar Untuk Foya Foya

Oknum Pegawai Bawaslu Depok Tilep Dana 1,1 Miliar Untuk Foya Foya

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja

6 September 2022
Lesti Kejora merilis produk eksklusif hasil kolaborasinya Nobby x Lesti : Exclusive Launching ‘Djoura Collection’(Ist)

Berkolaborasi Dengan Nobby, Lesti Kejora Merilis Produk Fashion Eksklusif

4 Desember 2023
Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat (Ist)

Keren, Trans Studio Mall Cibubur Punya Pembangkit Listrik Tenaga Surya Sendiri.

5 Desember 2023
PT Pos Indonesia Cabang Kota Depok menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (Foto : Depokupdate.co)

84.426 Warga Depok Terima BLT BBM

10 September 2022
RSUD Anugerah Sehat Afiat Buka Lowongan Kerja

RSUD Anugerah Sehat Afiat Buka Lowongan Kerja

1 September 2022

Dari EDITOR

Polsek Bojongsari Musnahkan Ganja 3,6Kg Dari Kurir Wanita Cantik

Polsek Bojongsari Musnahkan Ganja 3,6Kg Dari Kurir Wanita Cantik

7 Juli 2023
Prediksi cuaca hari ini di Kota Depok yang dirilis BMKG (Ist)

BMKG Prediksi Cuaca Kota Depok Cerah Berawan Pada Kamis 19 Oktober 2023

19 Oktober 2023
Sekda Depok, Supian Suri apresiasi kontribusi Ayodya Pala dalam pengembangan ekonomi kreatif Di Kota Depok (Ist)

Supian Suri Apresiasi Kontribusi Ayodya Pala Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

12 November 2023
Rapat Pleno KPU Depok, Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (Ist)

KPU Depok Tetapkan Daftar Pemilih Sementara. Jumlahnya Capai 1.423.747 Pemilih

11 Agustus 2024
    Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok

    Kategori

    • Entertainment
    • Kuliner
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seputar Depok
    • Uncategorized
    • Video
    • Wisata

    Pos Terbaru

    • BRI Lebak Bulus Cairkan Bantuan Subsidi Upah Kepada Pekerja Berpenghasilan Rendah
    • Citimall Cimanggis Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1446 H
    • IJTI Depok, Human Initiative, Dan PT Karabha Kolaborasi Sembelih 6 Kambing
    • LS Vinus : 100 Hari Pemerintah Kota Depok, Masyarakat Belum Puas

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Seputar Depok
    • Nasional
    • Entertainment
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Opini

    © 2022 Depokupdate.co - All Right Reserved - .

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In