Depokupdate.co-Mantan Gubenur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang hari ini.
Narapidan kasus korupsi tersebut bebas bersyarat setelah menjalankan hukum 7 tahun penjara.
Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti
mengatakan, Atut dibebaskan dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain.
Baca Juga Buron Lima Hari, Suami Pembakar Istrinya Di Depok Ditangkap
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, dia sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” Yekti.
Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Dia mengatakan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu,” tutur Yekti
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut dari empat tahun penjara mejadi tujuh tahun penjara.
Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.
Baca Juga Makan Murah Dan Enak Ditengah Harga BBM Naik, Ke Warung Goceng Aja
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, yang diketahui juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten selain itu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.(***)