Depokupdate – Pasca kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat, pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu. Pemerintah Kota Depok akan menutup secara permanen TPA tersebut.
Hal tersebut dikatakan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. “Harus ditutup, tidak ada koordinasi lagi, benar-benar ditutup,” kata Supian Suri.
Lebih lanjut dikatakan Supian Suri, TPA ilegal itu pernah disegel oleh Pemkot Depok pada April 2023. Namun, TPA tersebut kembali beroperasi, sejumlah orang tetap nekat membuang sampah di sana.
Baca Juga : Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Di Depok Terbakar, Penyebabnya Tabunan
“Sudah pernah disegel dan harusnya ditutup permanen, dan tadi masih ada pihak-pihak yang terus memanfaatkan itu buat pembuangan sampah, begitu banyak dibakar. Kami harus turun lagi,” ujar Supian.
Supian meminta masyarakat yang tinggal di dekat TPA liar ini segera melapor jika melihat aktivitas pembuangan sampah di tempat itu.
“Minta dukungan dari masyarakat sekitar, kalau kami kan pengawasan terbatas, masyarakat situ kan ada yang tahu bahwa ada buang sampah, ya bantu kami untuk melarang,” kata Supian.
Sementara itu, Dody, salah satu ketua RT di lingkungan tersebut mengaku terganggu dengan keberadaan TPA tersebut, pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat kepada Pemkot Depok. Namun, TPA ilegal yang berdampingan dengan tempat tinggal warga itu hingga kini masih beroperasi.
Baca Juga : Depok Fashion Festival Ajang Populerkan Batik Depok
“Sudah 5 kali lah disegel, dibuka lagi sama mereka. (TPS ilegal) dari tahun 90-an lah. Sejak 2022, tidak mungkin kita hidup dengan asap, bau sampah dan lalat, jadi mau tidak mau kita harus ngurusin, kebakaran itu hanya untuk memperkecil tumpukan sampah. Kalau sudah tumpukan sampah itu menciut mereka bisa buang sampah lagi,” ujar Ketua RT setempat.
Sebelumnya, TPA ilegal yang berada di kawasan Limo, Depok terbakar pada Minggu malam, butuh waktu 8 jam petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan kobaran api, sulitnya sumber air yang berada di sekitar lokasi, menghambat proses pemadaman.(***)