Depokupdate.co-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/149-org tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadan 1444 hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok pada 20 Maret 2023.
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 tahun 2023 tentang jam kerja ASN pada Ramadan tahun ini.
Dalam SE Wali Kota Depok menetapkan sejumlah aturan, poin pertama bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis akan akan masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB.
Waktu untuk istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Khusus dihari Jumat, ASN masuk pada pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dan jam istirahatnya, pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Poin kedua, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja. Jam masuk ASN pada Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sedangkan jam masuk pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan waktu Istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah dengan memenuhi minimal 32,5 jam atau tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit per minggu.
Poin terakhir, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.(***)