Depokupdate-Pengacara Indonesia Police Watch (IPW), Deolipa Yumara, mendesak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dari jabatanya.
Desakan tersebut disampaikan pasca ditetapkanya Wamenkumham tersebut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap.
Deolipa mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Wamenkumham tersebut, sebab dikatakanya, ini merupakan kemunduran buat alam hukum di Indonesia.
Baca Juga : 33 Ribu Hektar Tanah Adat Papua Beralih Fungsi, Ini Kata Pengacara Deolipa
“Karena mengingat Pak Eddy Hiariej ini adalah ahli hukum, profesor ahli hukum, lulusan UGM, dan sebagai Wamenkumham, banyak kutipan-kutipan dari diskusi, atau ceritanya dia mengenai hukum. Ini sangat sering dipakai oleh masyarakat,” kata Pengcara yang tinggal di kota Depok ini.
Lebih lanjut dikatakan Deolipa, kasus Wamenkumham ini sangat menarik perhatian dan memang pelapornya terhadap Edward adalah IPW, dan dirinya adalah salah satu bagian dari kuasa hukum IPW.
Apa yang dilakukan Wamenkumham, menurut Deolipa sangat bertolak belakang dengan isi teori yang kerap disampaikannya.
“Jadi dari sisi moral juga enggak bagus. Nah ini salah satu contoh buruk dari kondisi-kondisi, kelakuan akademisi maupun praktisi hukum yang memang seharusnya menjadi contoh, tapi kemudian malah nggak boleh dicontoh.” Ujarnya.
Baca Juga : Depok Launching Pelayanan De’SIPlah dan De’MoLek
Terkait hal itu, Deolipa mendesak Jokowi atau Menkumham untuk segera mencopot jabatan Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
“Karena statusnya Pak Wamenkumhan ini sudah tersangka, makanya kami mendesak paling tidak mengundurkan diri dari jabatannya, atau dimundurkan oleh Menkumham,” katanya.
“Karena kan beliau sudah tersangka jadi seharusnyalah, dengan apa, dengan moralnya bagus ya, tapi udah nggak bermoral juga kalau sudah korupsi ya, kalau sudah ini ya etika moralnya sudah turun juga,” timpalnya lagi.
Tak hanya itu, Deolipa mewakili IPW mendesak KPK supaya mempercepat perkara ini supaya tidak terlalu berlarut. “Ya langsunglah, karena sudah ada penyidikan sudah ada tersangka langsung saja dipanggil proses sampai ke persidangan,” tuturnya. (***)