Depokupdate-Seorang ibu muda, berinisial RF mengalami luka serius disejumlah bagian tubuhnya, setelah mengalami tindak penganiayaan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, MRV. MRV, merupakan mantan perwira Kepolisian berpangkat AKP itu menganiaya istrinya hingga menyebabkan janin berusia dua bulan di kandungannya keguguran.
RF didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan KDRT itu ke Polres Metro Depok sejak beberapa hari lalu. Namun sayangnya, kasus yang dialaminya itu belum juga menemukan titik terang.
Menurut kuasa hukum RF, dari Law Office Jarz & Co, Renna A. Zulhasril mengatakan, sebelumnya sudah ada penundaan sekali atas perkara ini
“Sekarang kami datang, mau memaksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur,” katanya saat ditemui di Polres Metro Depok pada Kamis, 14 Desember 2023.
Baca Juga : Berkolaborasi Dengan Nobby, Lesti Kejora Merilis Produk Fashion Eksklusif
Dikatakan Renna, tindak kekerasan yang dialami klienya itu bukan kali ini saja, namun sudah terjadi sejak tahun 2020, jauh sebelum keduanya menikah.
“Jadi mereka menikah tahun 2021, dari sebelum menikah itu sudah KDRT, sudah ada penganiayaan,” katanya.
Pelaku MRV sempat dilaporkan ke atasannya dan dilakukan mediasi. Namun setelah itu kekerasan masih terus terjadi. Bahkan, kekerasan yang dialami korban RF kerap terjadi di depan anaknya yang masih berusia 1 tahun.
“Penganiayaan yang dialami korban mulai dari pukulan, bantingan, hingga diinjak-injak di depan anaknya, bahkan tak jarang penganiayaan yang dilakukan menggunakan menggunakan alat hingga tangan kosong,” ujarnya.
Baca Juga :Cek Kandungan Gizi, Dinkes Depok Datangi Penyedia Menu PMK
Selain kepada istrinya, pelaku juga melakukan KDRT kepada mertuanya yang tak lain ayah korban.
“Lalu dimediasi, dia berjanji untuk memperbaiki, sebulan kemudian terjadi (KDRT) lagi,” ungkapnya.“Dan itu setiap ada konflik dia pasti pukul, sampai terakhir ini yang paling fatal,” sambungnya.
Bukannya kapok usai mediasi, pelaku terus melakukan KDRT kepada istrinya hingga akhirnya kasus tersebut kembali dibawa ke ranah hukum.
Akibat masalah KDRT ini, MRV telah menjalani proses di kesatuannya. Ia dipecat dengan tidak hormat (PTDH) pada 1 Desember lalu. Dengan kejadian itu, putra korban mengalami trauma dan dirawat pihak keluarga RF.(***)