Depokupdate.co-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyita 18.000 batang rokok tanpa cukai di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Temuan tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin, saat melakukan Sosialisasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) di aula Kantor Kecamatan Cipayung, pada Rabu (20/9/2023).
Selain tidak memberi pemasukan ke kas negara, Dikatakan Thamrin, rokok ilegal juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen.
Diungkapnya pula, Pemkot Depok menerima dana bagi hasil cukai rokok sebesar Rp 8 miliar, yang selanjutnya dibagikan untuk Dinas Kesehatan 40 persen, Satpol PP 10 persen, dan sisanya diberikan kepada instansi terkait.
Baca Juga : Dramatis, Petugas Damkar Depok Evakuasi Seorang Anak Terkunci di Kamar Mandi
“Dari situlah daerah bisa menggelar berbagai kegiatan, di antaranya sosialisasi cukai dan BKC, kegiatan razia, pelayanan kesehatan masyarakat, dan lainnya yang terkait dampak rokok,” papar Thamrin.
Terkait perlindungan kepada konsumen, Thamrin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan pihak Bea Cukai, seperti menggelar razia terhadap peredaran produk rokok ilegal yang dampaknya membahayakan masyarakat.
Baca Juga : Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Universitas Indonesia
“Dengan razia itu, kita harapkan para produsen bisa membayar cukai sehingga produk rokok dapat diawasi dengan baik. Dalam hal ini, Pol PP hanya mendampingi pihak Bea Cukai. Sedangkan yang terkait sanksi tentunya akan dibuatkan berita acara dan segala macamnya oleh tim dari Bea Cukai,” papar Thamrin.(***).