Depokupdate.co-Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengumungkan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku pada 11 September lalu.Namun, bagaimana dengan tarif taksi online (taxol)?
Sejumlah pengemudi taxol yang ada di kota Depok mengaku, hingga kini belum ada penyesuaian tarif pasca kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Para pengemudi masih berpatokan pada tarif lama yang ditentukan Kemenhub dimana tarif batas atas dan batas bawah taxi online sebesar Rp 3.500 sampai Rp 6.500 per km.
Dodi, salah satu pengemudi taxol yang biasa mangkal di kawasan Kelapa Dua Depok mengatakan, Belum adanya penyesuaian tarif, diakuinya sangat dirasakan imbasnya.
Baca Juga Keluarkan SE, Walikota Depok Wajibkan Nyanyikan Mars Dan Himmne Depok
“Tarif sekian, harganya naik. Anjlok, enggak seimbang. Omzet menurun, boncos di BBM,” ujar Dodi.
Hal tersebut menjadi beban, karena para driver harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli BBM.
Sementara Aan, pengemudi taxol lainya juga mengeluhkan hal yang sama, ia mengaku saat ini orderan sepi dari biasanya, “Lebih berkurang, orderan saja berkurang, sangat tidak setuju saya dengan kenaikan BBM,” ujar Aan.
Para pengemudi taxol, sangat berharap ada penyesuaian tarif dari pemerintah,
Menanggapi keluhan para pengemudi taxol, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) seperti taxi online ada aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di daerah, ada di daerah,” kata Hendro dalam konferensi pers.
Baca Juga Liburan Murah Meriah Bersama Keluarga Di Taman Pemuda Pratama
Aturan tarif taxi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018. Di situ tertulis bahwa besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas ASK ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi yang usulan besarannya terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.(***)