Depokupdate.co-Paralegal Depok yang mendampingi kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum anggota DPRD Depok menyayangkan sejumlah media yang mengumbar identitas korban.
Hal itu terjadi ketika En ibu kandung korban bersama RK, tersangka atas dugaan kasus cabul tersebut menggelar jumpa pers dengan sejumlah media.
Dalam pertemuan tersebut, dengan jelas identitas korban, asal sekolah, hingga menampilkan wajah En yang diketahui sebagai ibu kandung siswi SMP tersebut.
Baca Juga Rayakan Tahun Baru, Doraemon Hadir Di Margocity Depok
Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian mengatakan, Ini merupakan sebuah sejarah, dimana pelaku pencabulan melakukan konferensi pers bersama ibu korban.
“Sangat disayangkan, Ibu korban menyebutkan nama korban beberapa kali, menyebutkan nama lengkap anaknya yang lain, yang juga berada dalam perlindungan LPSK, dan produk pemberitaan yang dikeluarkan dari hasil konferensi pers tidak ada sensor untuk perlindungan identitas korban dan keluarga korban,” ujar Sahat
Sahat tidak bisa membayangkan bagaimana kasus pelecehan tersebut terjadi kepada keluarga sendiri, kemudian dieksploitasi media dan tampil secara masif.
Baca Juga Ikut Rangkaian Festival Ciliwung 2024 Di Depok, Menteri LHK Soroti Lingkungan Jakarta
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kawah Alfa mempertanyakan soal adanya kabar bahwa antara pelapor, terlapor dan kuasa hukumnya sudah ada perdamaian.
“Bahkan kan kalau kita lihat bahwa kasus ini memang tidak bisa serta merta dilakukan restoratif justice.
Artinya kalau mereka bilang adanya perdamaian berarti memang ada yang perbuatan. Polisi juga enggak sembarangan menaikkan status (tersangka) seseorang,” kata dia.
Kasus dugaan cabul yang dialami siswi SMP ini sudah dilaporkan ke polisi sejak September 2024, lalu. Kemudian, dari hasil gelar perkara polisi akhirnya menetapkan RK, oknum anggota DPRD Depok sebagai tersangka pencabulan pada Kamis, 2 Januari 2025 (***)